Majalah Detik
Mogoklah Kau Kugugat
Dua pegiat serikat pekerja dituntut ganti rugi Rp 2 miliar ke pengadilan, karena dianggap memprovokasi buruh untuk mogok kerja. Gugatan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sabtu, 26 Okt 2013 10:42 WIB







































