detikNews
Kejati DKI Teliti Berkas Buni Yani yang Diserahkan Polri dalam Waktu 14 Hari
Berkas perkara tersangka Buni Yani akan diperiksa dalam waktu 14 hari oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Kamis, 08 Des 2016 10:16 WIB







































