detikNews
Pelaku Pemboman di Gedung DPR Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa peledakan bom di Gedung DPR/MR Aditya Warman dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rabu, 05 Mei 2004 14:44 WIB







































