detikNews
MK: Profesi Tukang Gigi Palsu Tidak Bisa Dipidana
Kabar gembira untuk profesi tukang gigi palsu. Kini mereka bisa bernafas lega, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka atas peraturan pemerintah yang melarang praktik tukang gigi palsu karena alasan keamanan konsumen.
Selasa, 15 Jan 2013 12:07 WIB







































