Hakim Sarpin Rizaldi telah menerobos aturan perundangan di KUHAP dengan mencabut status tersangka Komjen Budi Gunawan dan menyatakan penyidikan KPK tidak sah. Namun bagaimana status Budi Gunawan di KPK?
Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan terkait penetapannya terhadap tersangka dugaan korupsi. KPK pun belum akan mengambil keputusan, termasuk apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali, sampai selesai mempelajari salinan lengkap putusan praperadilan yang memenangkan Komjen BG.
Penetapan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka tak menyurutkan elite PDIP dan KIH mendorong Presiden Jokowi melantiknya jadi Kapolri. Setelah BG menang di praperadilan, Jokowi pun kian tersudut. Kini semua pihak harap-harap cemas menanti ketegasan Jokowi.
Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan meminta KPK segera mengeksekusi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah, Senin(16/2).
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menanggapi anggota Polri yang merayakan kemenangan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan. Budi mengatakan bahwa hal itu merupakan suatu yang wajar.
Ratusan orang berdemo di depan Istana Negara untuk mendesak pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Mereka berkali-kali mengucap syukur karena PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Komjen BG.
Puluhan massa pro KPK menggelar demo mendukung lembaga itu di depan Balai Kota Jakarta. Para demonstran ada yang membawa sapu lidi. Selain itu mereka juga memakai pita hitam.
Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Salah satu alasan Sarpin, kasus yang disangkakan pada BG pada 2003 dan 2006 masih berstatus eselon dua bukan penyelenggara negara.