detikFinance
Kementerian Lembaga Wajib Respon Audit BPK Maksimal 60 Hari
Kementerian dan lembaga (K/L) wajib menyerahkan laporan tindak lanjut temuan audit BPK di instansi yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak audit diterima.
Jumat, 28 Sep 2007 11:02 WIB







































