detikNews
Penyuplai PSK Gang Dolly Dibui 7 Tahun, MA: Pelaku Langgar Moral Agama
MA menghukum penyuplai PSK Gang Dolly, Surabaya, Alo Kustiani, selama 7 tahun penjara. MA menilai perbuatan Kustiani selain melanggar UU Anti Perdagangan Orang juga melanggar moral agama.
Jumat, 21 Feb 2014 18:01 WIB







































