Empat terdakwa korupsi Rp 10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua Tangerang memohon bebas ke majelis hakim. Jaksa meminta hakim menolak pleidoi para terdakwa.
Ratusan uang jemaah, bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah dirampas negara oleh pengadilan. Lalu bisakah uang itu kembali agar tidak dirampas negara?