MA menganulir PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg. Apa kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo?
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan eks koruptor yang nyaleg lagi dengan pasal 2 UU Tipikor. Jika eks koruptor korupsi lagi, maka hukuman mati menanti.
"Silakan publik yang menilai, yaa dong... Nanti masyarakat yang menilai layak nggak (caleg eks koruptor) dipilih," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.