detikNews
Ridwan Mukti Mundur, Ini Mekanisme Penggantian Gubernur Bengkulu
Ketentuan soal penggantian gubernur yang mundur diatur di UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda yang kemudian diubah menjadi UU nomor 9 tahun 2015.
Rabu, 21 Jun 2017 13:20 WIB







































