OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only sebagai ancaman bagi keamanan aset dan stabilitas industri pembiayaan. Koordinasi lintas lembaga diperlukan.
Harga emas terus meningkat, memberikan peluang bagi industri pergadaian dan investasi. OJK menekankan pentingnya diversifikasi agunan untuk mitigasi risiko.
OJK mencatat pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun hingga November 2025, tumbuh 25,45% yoy, meski risiko kredit masih terkendali di 4,33%.
OJK mengungkap perkembangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 1,4 triliun. Pemeriksaan khusus dan penelusuran aset masih berlangsung.
OJK laporkan pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45% yoy. Risiko kredit macet tetap terjaga di 4,33%.