Auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Suaedi, buka-bukaan soal penyimpangan yang ditemukan dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Majelis hakim meminta mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Jaksa menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Siswo Suryanto, dalam sidang kasus timah. Siswo mengatakan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.
Dia menjelaskan soal asas 'pencemar mesti membayar' yaitu pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan bertanggung jawab untuk memulihkan atau mengganti rugi.
JPU bakal menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Harvey Moeis dkk. Ada 15 ahli yang akan dihadirkan.