Yogi Gilang Arya Setia, tersangka kasus penyewaan Starlink, mendapat penangguhan tahanan dari Pengadilan Negeri Padang dengan syarat tertentu selama persidangan
Komdigi menyerahkan bantuan logistik dan perangkat konektivitas untuk korban gempa NTT. Bantuan terdiri atas 15 ton logistik dan 20 perangkat Starlink.