Ridho Rhoma bicara banyak terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Kejari Jakarta Barat memaklumi Ridho Rhoma mangkir terhadap panggilan. Sebab surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum juga sampai ke tangannya.
Rhoma Irama menyebut, Ridho Rhoma tidak bisa dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia menyebut Ridho belum menerima surat resmi putusan MA.