Kemenkes menurunkan harga tes PCR menjadi 275 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Namun, masih ada saja tuh yang harganya Rp 900 ribu.
Pemerintah mengubah syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.