Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menegaskan pihaknya sudah sesuai aturan dalam proses rekrutmen tenaga pendamping dana desa.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2015. BPK mencatatkan temuan yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.