Pemprov DKI Jakarta kembali memberi insentif kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ibu rumah tangga Apriyanti kehilangan motor Honda BeAT di parkir Kantor Samsat Palembang saat membayar pajak. Pihak Samsat berjanji akan mencari solusi.
Pemerintah DKI Jakarta siapkan regulasi kendaraan listrik tak lagi bebas pajak. Kendaraan listrik akan dikenakan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya Rp 0.