Penyidik OJK juga sudah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada JPU, dan pada 29 Juni berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).
OJK memanggil jajaran PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait dugaan pelecehan yang dilakukan debt collector.