Pengadilan Negeri Solo menyatakan tidak dapat menerima gugatan dari Gusti Moeng terkait perubahan nama KGPH Purbaya jadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Gugatan Gusti Moeng terkait pergantian nama dari KGPH Purbaya dinyatakan tidak dapat diterima di PN Solo. Kuasa hukum Gusti Moeng menegaskan bakal banding.
Gugatan yang dilayangkan Gusti Moeng yakni perkara nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt mengenai perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.