Tujuh penganut Kristen Koptik Mesir yang diduga terlibat pembuatan film Innocence of Muslims dikenai surat perintah penahanan. Mereka diperintahkan jaksa Mesir untuk ditahan.
Ketua Yayasan Lembaga Studi Agama dan Filsafat (YLSAF), Dawan Rahardjo, menilai Ahmadiyah dan Lia Eden bukanlah ajaran sesat. Sebab, keduanya jelas mengatakan bukan bagian dari agama Islam.
UU No 1 PNPS/1965 tentang penodaan agama semakin ditentang keberadaannya. Pengajuan judicial review UU tersebut dirasa sangat tepat karena negara tidak berhak masuk ke wilayah aqidah agama, kecuali jika terjadi penyerangan.