Gubernur diminta tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Jika tetap dibebaskan, maka bayar STNK tahunan BYD Atto 1, Denza D9, dkk jadi tetap Rp 143 ribu!
Mahkamah Agung menolak kasasi BYD terkait sengketa merek Denza. BYD menyatakan proses hukum belum berakhir. BYD tetap mengamankan nama Danza di Indonesia.
Kasus sengketa merek Denza sudah berakhir. MA menolak kasasi BYD terkait putusan gugatan merek Denza. Berikut ini penjelasan BYD soal putusan tersebut.