Dalam dakwaan jaksa, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia serta telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital.
LPSK menyambut baik putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan hak kompensasi untuk korban bom Thamrin dan Kampung Melayu. Kapan uang itu akan diserahkan?
JPU di kasus Aman Abdurrahman menyatakan pihaknya akan segera mengeksekusi mati teroris di kasus Bom Thamrin itu. Namun, kini masih menunggu salinan putusan.