Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta hingga 17 Februari 2026, sehubungan dengan libur Tahun Baru Imlek.
Untuk menjaga kelancaran perjalanan mudik, akan diterapkan one way, contraflow, dan ganjil genap di sejumlah ruas tol utama selama Angkutan Lebaran 2026.