Kejagung memutuskan tak mengkasasi vonis ringan Pinangki. Atas hal itu, komitmen Presiden Jokowi sebagai atasan langsung Jaksa Agung pun dipertanyakan.
Jaksa penuntut umum dan pihak Pinangki Sirna Malasari menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Satu per satu terdakwa perkara yang berkaitan dengan Djoko Tjandra telah dinyatakan terbukti bersalah termasuk 2 orang jenderal kepolisian dan seorang jaksa.