Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hengky, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya. Kasus terungkap setelah laporan anak korban.
Pria berinisial H (43) dituntut hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, J (35) di wilayah Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus suami berinisial J (35) menimbun jasad istrinya, H (43) di dalam rumah di Makassar telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Novi mendatangi SPKT Polrestabes Palembang usai rumahnya dibobol pencuri. Akibat kejadian itu, tas sekolah berisi uang SPP anaknya raib dibawa pencuri.