Mantan Mendikbud Nadiem Makarim didakwa rugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
Kejagung telah menggeledah apartemen Nadiem yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hotman mempertanyakan penggeledahan itu.
Jaksa menyebut Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dikabarkan sakit hingga harus menjalani operasi. Berikut penjelasan Kejaksaan Agung.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.