Fariz RM mengakui menyesal kembali terjerumus ke lubang narkotika. Hal itu ia sampaikan dalam pleidoinya. Ia juga berjanji ini akan menjadi kasus yang terakhir.
Musisi Fariz RM menjalani sidang narkoba di Jakarta Selatan. Kuasa hukum menyatakan pledoi Fariz bersifat pribadi, menegaskan dia pengguna, bukan pengedar.
Fariz RM akan membacakan nota pembelaan di persidangan hari ini, Senin (11/7). Pekan lalu, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika.
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkotika. Kuasa hukum menilai pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dihukum.
Fariz RM menanggapi tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba. Ia berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung.