"Kami merasa dirugikan, prestasi berdasarkan memo tersebut, di luar dari kerugian imateril. Kerugiannya sendiri secara materilnya aja sudah Rp 5,5 miliar,"
PT Hanwha Life Insurance Indonesia dilaporkan oleh salah seorang agennya ke PN Jakarta Selatan lantaran uang bonus yang mencapai Rp 5 miliar gagal cair.