Ratusan WNA diamankan di Hayam Wuruk, Jakbar terkait aktivitas judi online (judol). Polri menemukan puluhan situs judol yang dikelola oleh para WNA tersebut.
Polisi membongkar markas judi online internasional di Jakarta, mengamankan 321 WNA, dan menyita uang tunai Rp 1,9 miliar. Penyelidikan masih berlanjut.