detikNews
MA Vonis Mati Gembong Sabu 44 Kg Berkebangsaan Malaysia
MA menjatuhkan hukuman mati bagi gembong narkoba warga negara (WN) Malaysia, Lee Shen Hen. Ada pun temannya, Fong Yee dihukum lebih ringan yaitu 20 tahun penjara.
Selasa, 26 Mar 2013 12:17 WIB







































