detikNews
Wiranto: Kewenangan Pemerintah Beri Sanksi Ormas Hal Wajar
Perppu Pembubaran Ormas menggunakan asas contrario actus. Asas itu mempunyai makna secara umum 'siapa yang memberi izin, maka dia yang berhak mencabut izin'.
Kamis, 13 Jul 2017 18:44 WIB







































