detikNews
Edarkan Sabu di Klub Malam, 2 DJ Terancam 20 Tahun Penjara
BNN menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang berprofesi sebagai DJ di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Senin, 15 Sep 2014 15:30 WIB







































