detikNews
Tiga Terdakwa Dibebaskan Kejari Makassar
Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16) akhirnya dibebaskan dari Lapas dan Rutan Gunung Sari Makassar dalam kasus salah vonis pembunuhan dan pemerkosaan Syifa (4).
Sabtu, 06 Sep 2008 05:03 WIB







































