detikFinance
Carrefour Sampaikan 5 Poin Kejanggalan Putusan KPPU
PT Carrefour Indonesia menyatakan keberatannya atas keputusan KPPU yang menyatakan peritel asal prancis itu bersalah melakukan monopoli dan posisi dominan. Ada 5 poin kejanggalan dari keputusan KPPU itu.
Rabu, 04 Nov 2009 11:46 WIB







































