Menurut Dirjen Bea Cukai, tarif cukai hasil tembakau meningkat antara 4-10 persen pada semsester pertama tahun 2011. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Mustofa Assegaf atau biasa disapa Habib meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 15-20 persen. Alasannya, selain supaya penerimaan dari cukai meningkat, faktor kesehatan masyarakat menjadi alasan yang jauh lebih penting."Social cost akibat rokok jauh lebih tinggi ketimbang perolehan cukai dari rokok yang selama ini diklaim menyumbang paling tinggi," kata Habib kepada Jurnalparlemen.com, Kamis (14/7).Dengan menaikkan tarif cukai untuk olahan tembakau atau rokok, kata Habib, pemerintah dapat memproteksi generasi muda supaya tidak mudah mengonsumsi rokok. Karena, lanjutnya, jika harga rokok mahal generasi muda yang akan menjadi pemula perokok ini akan berpikir dua kali untuk mengonsumsi rokok."Saat ini karena harga rokok murah, anak-anak muda bebas dan mudah sekali mengonsumsi rokok," ujarnya.Padahal, sambungnya, jika dihitung lebih cermat lagi, selama ini hasil penjualan rokok lebih banyak dinikmati oleh asing. Karena pengusaha atau produsen rokok di negeri ini 80 persen dikuasai oleh asing."Mereka (asing) yang untung, masyarakat (konsumen) kita yang kena dampak risikonya. Klaimnya pendapatan cukai paling besar masih berasal dari rokok, di antaranya Bentoel dan Gudang Garam. Tetapi mereka sudah jual share-nya yang jumlah terbesarnya dimiliki oleh asing. Ini kan sama saja," katanya.Usulan Habib mendapat sambutan positif dari anggota Komisi XI lainnya. Di antaranya Indah Kurnia dari Fraksi PDIP. Senada dengan Habib, menurut Indah, pemerintah sudah saatnya memikirkan kesehatan bagi generasi di masa yang akan datang. Apalagi, dalam UU ; Kesehatan di pasal yang pernah hilang sendiri juga mengatakan, bahwa rokok mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.Desakan menaikkan tarif cukai untu rokok ini muncul setelah Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menyampaikan presentasinya terkait progres penerimaan cukai dalam pembahasan RAPBN-P 2011 di Komisi XI belum lama ini. Menurut Dirjen, tarif cukai hasil tembakau meningkat antara 4-10 persen pada semester pertama tahun 2011.
Kamis, 14 Jul 2011 13:19 WIB