Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari (32). Hal itu berkaitan dengan dugaan adanya penambahan pasal 27 ayat (3) UU ITE di luar berkas penyidikan polri.
Kasus demam berdarah (DB) di Rumah Sakit Lavalette Malang sejak 5 bulan terakhir mencapai 452 orang. Untuk bulan Mei 2009, pasien yang dirawat di RS Jalan Panglima Sudirman itu sebanyak 120 pasien.
Akibat mengirim email berisi keluhan pada sebuah rumah sakit, Prita Mulyasari (32) harus ditahan polisi akibat dugaan pencemaran nama baik. Kriminolog UI Erlangga Masdiana menilai penahanan terhadap Prita tidak perlu dilakukan polisi.
Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi keluhan tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-temannya belum bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena sifatnya keluhan pribadi.
Perdamaian yang ditawarkan keluarga Prita Mulyasari (32) kepada Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Banten, belum juga dijawab. Penahanan ibu dua anak itu malah diperpanjang hingga 23 Juni.
Pihak keluarga Prita Mulyasari mengaku sudah menawarkan perdamaian kepada RS Omni International, Tangerang, Banten, pekan lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari RS tersebut.
Dikenakannya pasal UU Informasi dan Teknologi Informasi (ITE) kepada Prita Mulyasari (31) menimbulkan dugaan adanya praktik suap dalam kasus tersebut. Namun, Kejaksaan membantah keras tuduhan itu.
Dikenakannya pasal UU Informasi dan Teknologi Informasi (ITE) kepada Prita Mulyasari (31) menimbulkan dugaan adanya praktik suap dalam kasus tersebut. Namun, Kejaksaan membantah keras tuduhan itu.
Obrolan tentang Prita Mulyasari yang ditahan di LP Wanita Tangerang karena tuduhan mencemarkan nama baik RS OMNI International kian hangat. Bahkan, grup pendukung Prita di jejaring sosial Facebook telah tembus 10 ribu member.