"PPKM level 3 di luar Jawa, kami mengingatkan, yang diregulasi antara lain kegiatan belajar mengajar tatap muka 50 persen dengan prokes ketat," ujar Airlangga.
"Hal ini dapat tercapai berkat arahan petunjuk Presiden RI sebagai penanggung jawab tertinggi dan komandan tertinggi dalam penanganan COVID-19," kata Luhut.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa indikator kematian tidak dikeluarkan secara permanen. Data indikator itu hanya tengah diperbaiki.