detikFinance
Blanket Guarantee Tidak Diperlukan Saat Ini
Pemerintah saat ini tidak perlu memberikan jaminan atas pinjaman interbank dan melakukan blanket gurantaee atas dana nasabah, penjaminan dana nasabah di perbankan tetap dilakukan secara terbatas.
Selasa, 14 Okt 2008 11:57 WIB







































