detikFinance
Produsen Tabung Bisa Kena Penalti Hingga Rp 45 Miliar
Jika para produsen tabung gas tidak bisa memenuhi kontrak pengadaan, maka bisa dikenakan penalti maksimal hingga Rp 45 miliar.
Senin, 05 Nov 2007 11:56 WIB







































