detikNews
Didakwa Terima Suap, I Nyoman Suisnaya Terancam 20 Tahun Bui
Sesditjen P2KT nonaktif I Nyoman Suisnaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,001 miliar dari Dharnawati. Nyoman terancam 20 tahun penjara.
Rabu, 16 Nov 2011 13:26 WIB







































