Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad.
Surat edaran MA dinilai melanggar sumpah jabatan. Pejabat peradilan menjadi kebal hukum. Lembaga Advokasi Dominika pun mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.