Saat ini, cakupan vaksinasi booster di Indonesia masih sangat rendah, yakni di bawah 30 persen. Sebenarnya, apa penyebabnya? Berikut penjelasan dari Menkes.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah booster tidak perlu menunjukan negatif tes COVID-19. Jubir Kemenkes imbau booster jangan sekedar jadi syarat.
Merujuk SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022, pelaku perjalanan harus sudah divaksin booster atau menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.