Seorang pemuda dianiaya sejumlah orang di lapangan voli di Gunung Melala, Simalungun. Motif penganiayaan karena pemuda itu dituduh mencuri sepeda motor warga.
Putri Sumiati (28), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang penagih utang di Sukabumi, divonis hukuman 15 tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus itu.