Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga alias booster kini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Syarat baru naik kereta api per Senin (15/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib tes PCR. Ini aturannya.
Aturan baru penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api. Mereka yang berusia di atas 18 tahun dan belum vaksin booster wajib melakukan tes PCR