detikNews
Astaga! MA Penjarakan Dokter Bambang dengan Pasal yang Sudah Dihapus MK
MK membatalkan pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran. Tapi siapa nyana,MA menghidupkan kembali pasal itu untuk memenjarakan dr Bambang Suprapto SpB.MSurg.
Kamis, 11 Sep 2014 15:45 WIB







































