detikNews
Dihukum Rp 1 Miliar karena Meneror Nasabah, Apa Kata Standard Chartered?
Standard Chartered dihukum MA sebesar Rp 1 miliar karena meneror nasabah. Teror ini dilakukan oleh debt collector dengan cara intimidasi dan premanisme dalam menagih utang nasabah.
Jumat, 15 Agu 2014 08:25 WIB







































