detikFinance
BMPK Hingga 30% Bagi Perusahaan Go Public
Batas maksimum pemberian kredit (BMPK) perbankan kepada debitor yang tidak terkait dengan bank hingga 30 persen dari modal bank dengan syarat debitor harus tercatat di bursa hingga 40 persen.
Selasa, 15 Apr 2008 17:35 WIB







































