Dia didakwa telah kongkalikong agar pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam. Total kerugian negara, dibacakan jaksa, mencapai Rp 1,1 triliun.
PT Antam berencana membeli emas dari Freeport untuk meningkatkan pasokan dan penjualan. Mereka juga menjajaki akuisisi smelter nikel Tsingshan di Morowali.