Dua warga negara Malaysia Chia Kim Hwa dan Henri Lau Kie Lee lolos dari hukuman mati. Keduanya hanya dituntut 20 tahun penjara meski terbukti membawa 1 kg sabu.
Polres Demak menangkap pengedar narkoba berikut barang bukti sabu-sabu seberat 7,5 ons atau 750 gram. Barang haram itu akan diedarkan di Jepara dan Demak.