detikNews
9 Pemandu Karaoke Mesum di Hotel Illigals Jakbar Dibui 1 Tahun
9 Pemandu karaoke mesum di Hotel Illigals, Jakarta Barat, masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Hukuman ini jauh dari ancaman pidana yang diatur di UU Pornografi yaitu 10 tahun penjara.
Selasa, 08 Jul 2014 15:06 WIB







































